Di tahun 2023, denda tilang pajak motor mati masih sebesar Rp500.000,-. Denda tilang tersebut berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berdasarkan Pasal 212 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2018 tentang Pembayaran Uang Jalan, denda tilang pajak kendaraan bermotor yang mati sebesar Rp500.000,-.
Pemilik kendaraan bermotor harus membayar denda tilang pajak motor mati sebelum tanggal 20 dari bulan berikutnya setelah ditilang. Apabila denda belum dibayar dalam waktu yang telah ditentukan, maka pemilik kendaraan bermotor tersebut akan dikenakan sanksi denda tambahan sebesar Rp100.000,-.
Selain itu, pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar denda tilang pajak kendaraan bermotor mati dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penarikan STNK yang dimiliki.
Apa yang Harus Dilakukan Agar Tidak Dikenakan Denda Tilang Pajak Motor Mati?
Ada beberapa hal yang harus dilakukan agar tidak dikenakan denda tilang pajak motor mati, di antaranya:
- Pemilik kendaraan bermotor harus memiliki STNK yang valid
- STNK harus disimpan di dalam kendaraan bermotor
- Selalu memastikan bahwa kendaraan bermotor memiliki uang jalan
- Selalu memastikan bahwa kendaraan bermotor memiliki PKB
- Selalu memastikan bahwa kendaraan bermotor memiliki plat nomor yang valid
- Selalu melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu
Dengan melakukan hal-hal di atas, maka pemilik kendaraan bermotor tidak akan dikenakan denda tilang pajak motor mati.
Apa Sanksi yang Dikenakan Jika Melanggar Denda Tilang Pajak Motor Mati?
Jika pemilik kendaraan bermotor melanggar denda tilang pajak motor mati, maka akan dikenakan sanksi berupa penarikan STNK yang dimiliki. Selain itu, pemilik kendaraan bermotor juga dapat dikenakan sanksi berupa denda tambahan sebesar Rp100.000,-.
Bagaimana Cara Membayar Denda Tilang Pajak Motor Mati?
Ada beberapa cara untuk membayar denda tilang pajak motor mati, di antaranya:
- Melalui bank
- Melalui ATM
- Melalui toko retail
- Melalui website resmi
- Melalui aplikasi
- Melalui mobile banking
Pemilik kendaraan bermotor harus memastikan bahwa dana yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan jumlah denda tilang pajak motor mati sebelum melakukan pembayaran.
Apa Itu Uang Jalan?
Uang jalan adalah uang yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor untuk membayar biaya-biaya administrasi sebagai berikut:
- Biaya Pembuatan STNK
- Biaya Pembuatan PKB
- Biaya Pembuatan Plat Nomor
- Biaya Pembuatan Asuransi Kendaraan Bermotor
- Biaya Pembuatan Sertifikat Pendaftaran
- Biaya Pembuatan Uji Berkala
Uang jalan harus selalu dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor agar kendaraan bermotor tersebut dapat beroperasi dengan aman, legal, dan nyaman.
Kesimpulan
Denda tilang pajak motor mati di tahun 2023 masih sebesar Rp500.000,-. Pemilik kendaraan bermotor harus selalu memastikan bahwa kendaraan bermotor memiliki STNK yang valid, uang jalan, PKB, dan plat nomor yang valid. Jika denda tilang pajak kendaraan bermotor mati belum dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka pemilik kendaraan bermotor tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda tambahan sebesar Rp100.000,- dan penarikan STNK yang dimiliki.