Apa Itu Pegadaian?
Pegadaian adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dibidang jasa pinjaman yang melayani para nasabahnya dengan menggunakan jaminan BPKB atau jaminan lainnya. Lembaga ini merupakan bagian dari PT. Pegadaian ( Persero ) yang didirikan pada tahun 1884. Pegadaian tersebar di seluruh Indonesia dan menyediakan jasa pinjam meminjam dengan jaminan secara syariah.
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian 2021
Untuk mendapatkan pinjaman di Pegadaian dengan menggunakan jaminan BPKB, nasabah harus memenuhi beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini adalah sebagai berikut:
1. Memiliki KTP yang masih berlaku
Nasabah yang akan melakukan gadai BPKB harus memiliki KTP yang masih berlaku. KTP yang dibawa harus sesuai dengan nama yang tercantum di BPKB motor.
2. Memiliki BPKB Motor yang masih berlaku
BPKB motor yang akan digadaikan harus masih berlaku dan sesuai dengan nama yang tercantum di KTP. Motor yang akan digadai juga harus masih berlaku dan tidak sedang dalam proses pembuatan BPKB baru.
3. Memiliki STNK yang masih berlaku
STNK yang dibawa harus sesuai dengan nama yang tercantum di BPKB motor. STNK juga harus masih berlaku dan tidak sedang dalam proses pembuatan STNK baru.
4. Memiliki Fotokopi Kartu Keluarga
Nasabah yang akan melakukan gadai BPKB harus membawa fotokopi kartu keluarga yang masih berlaku. Kartu keluarga harus sesuai dengan nama yang tercantum di KTP.
5. Memiliki Fotokopi Rekening Koran Bank
Nasabah yang akan melakukan gadai BPKB harus membawa fotokopi rekening Koran Bank yang masih berlaku. Rekening Koran Bank harus sesuai dengan nama yang tercantum di KTP.
6. Memiliki Fotokopi Slip Gaji
Nasabah yang akan melakukan gadai BPKB harus membawa fotokopi slip gaji yang masih berlaku. Slip gaji harus sesuai dengan nama yang tercantum di KTP.
7. Memiliki Fotokopi KK
Nasabah yang akan melakukan gadai BPKB harus membawa fotokopi KK atau Kartu Keluarga yang masih berlaku. KK harus sesuai dengan nama yang tercantum di KTP.
8. Memiliki Asuransi Kredit
Nasabah yang akan melakukan gadai BPKB harus memiliki asuransi kredit. Asuransi kredit ini akan membantu nasabah jika dikemudian hari terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti kehilangan atau kerusakan motor yang digadaikan.
9. Memiliki Surat Pernyataan Pinjaman
Nasabah yang akan melakukan gadai BPKB harus memiliki surat pernyataan pinjaman. Surat pernyataan pinjaman ini berisi detail tentang jumlah pinjaman yang akan diberikan oleh Pegadaian, jenis pinjaman yang akan diberikan, jangka waktu pinjaman, dan juga detail lain yang terkait dengan pinjaman.
10. Memiliki Tanda Tangan
Nasabah yang akan melakukan gadai BPKB harus memiliki tanda tangan yang masih berlaku. Tanda tangan harus sesuai dengan nama yang tercantum di KTP.
Demikianlah syarat-syarat gadai BPKB motor di Pegadaian 2021. Selamat berinvestasi dan semoga berhasil!