Syarat Perpanjang Skck 2021

Syarat Perpanjang SKCK, Prosedur dan Biaya yang Harus Dikeluarkan
Syarat Perpanjang SKCK, Prosedur dan Biaya yang Harus Dikeluarkan from bagi-in.com

Skck atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian. SKCK berisi informasi tentang riwayat hukum dan kriminal seseorang. Sehingga, SKCK merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi ketika mengajukan sebuah surat izin. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SKCK tahun 2021.

Syarat Umum

Syarat umum yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SKCK adalah:

  • Pemohon harus memiliki SKCK yang masih berlaku.
  • Pemohon harus memiliki identitas yang masih berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Pemohon harus memiliki foto copy surat izin/resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Pemohon harus memiliki fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Pemohon harus melengkapi berkas-berkas yang diperlukan sebelum memulai proses perpanjangan SKCK.

Persyaratan Tambahan

Selain persyaratan umum di atas, pemohon juga harus memenuhi persyaratan tambahan berikut untuk bisa melakukan perpanjangan SKCK:

  • Surat Keterangan Domisili dari kelurahan setempat.
  • Surat Keterangan Tidak Keberatan dari Kelurahan Setempat.
  • Surat Keterangan Usaha dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang lama.
  • Surat Permohonan Perpanjangan SKCK yang telah ditandatangani oleh pemohon.

Prosedur Perpanjangan SKCK

Setelah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan, pemohon dapat melakukan prosedur perpanjangan SKCK tahun 2021 dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Pemohon harus mengajukan permohonan perpanjangan SKCK ke Kepolisian Setempat.
  • Pemohon harus mengisi formulir permohonan perpanjangan SKCK.
  • Pemohon harus melampirkan semua dokumen yang diperlukan dan disyaratkan.
  • Kepolisian Setempat akan melakukan verifikasi dokumen-dokumen yang diberikan oleh pemohon.
  • Setelah dokumen diverifikasi, Kepolisian Setempat akan mengeluarkan SKCK baru yang memiliki masa berlaku 5 tahun.
  • Pemohon harus menyimpan SKCK yang baru dengan baik.

Biaya Perpanjangan SKCK

Biaya yang dikenakan untuk melakukan perpanjangan SKCK bervariasi tergantung pada wilayah. Namun, rata-rata biaya yang dikenakan untuk melakukan perpanjangan SKCK adalah sebesar Rp. 10.000,-. Biaya ini tidak termasuk biaya administrasi yang dikenakan oleh Kepolisian Setempat.

Kesimpulan

Perpanjangan SKCK adalah sebuah prosedur yang harus dilakukan oleh pemilik SKCK setiap 5 tahun. Untuk melakukan perpanjangan SKCK, pemohon harus memenuhi persyaratan umum dan tambahan yang telah ditentukan oleh Kepolisian Setempat. Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya perpanjangan SKCK yang ditentukan oleh Kepolisian Setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *